PEMBERIAN IZIN CUTI

nikkopputra
·
·
IPFS
·

PEMBERIAN IZIN CUTI

I. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Kepala BKNNomor : 24 Tahun 2017 Tanggal 22 Desember 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2013 Tanggal 26 Juni 2013 tentang Cuti Ke Luar Negeri Karena Alasan Penting.
  4. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0186/KUM/2014 Tanggal 23 April 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  5. SE Nomor 850/0168-HKP.2/BKD tnggal 18 Januari 2017 tentang Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Cuti bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

 

II. JENIS CUTI

1. Cuti Tahunan

  • PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
  • Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
  • Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga waktu yang kurang dari 3 hari kerja.
  • Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun ybs, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  • Cuti tahunan yang tidak diambil dalam 2 tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  • Cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
  • Cuti tahunan yang ditangguhkan dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

2. Cuti Besar

  • PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar selama 1 bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun itu.
  • Cuti besar dapat digunakan oleh PNS yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agamanya.
  • Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 1 tahun apabila kepentingan mendesak.
  • Selama menjalankan cuti besar PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

3. Cuti Sakit

  • Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
  • PNS yang sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS harus mengajukan cuti sakit dengan dilampirkan keterangan dokter.
  • Cuti sakit dapat diberikan paling lama 1 tahun.
  • Apabila belum sembuh, cuti ditambah paling lama 6 bulan, apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah/swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan
  • PNS yang sudah menjalani cuti sakit selama 1 tahun 6 bulan dan belum sembuh sakitnya harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • PNS wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1,5 (satu setengah) bulan.
  • PNS yang menjalankan cuti sakit mendapat penghasilan penuh.

4. Cuti Melahirkan

  • Untuk kelahiran pertama, kedua dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan.
  • kelahiran pertama adalah kelahiran pertama sejak ybs menjadi PNS.
  • Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya dapat diberikan cuti besar.
  • Lamanya cuti melahirkan adalah 3
  • PNS yang menjalankan cuti melahirkan menerima penghasilan penuh.

5. Cuti karena Alasan Penting

  • PNS berhak atas cuti alasan penting untuk paling lama 1 bulan.
  • Dapat diberikan dengan/karena alasan :
    • istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau Ibu, bapak,meninggal dunia serta untuk mengurus hak waris dari yang meninggal dunia.
    • Melangsungkan perkawinan.

6. Cuti di luar Tanggungan Negara

  • PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus dan karena alasan-alasan pribadi yang mendesak/penting dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
  • Harus mendapat persetujuan dari BKN Pusat.
  • Diberikan paling lama 3
  • Cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang untuk paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting.
  • PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara dibebaskan dari jabatan, kecuali karena persalinan ke-4.
  • PNS yang menjalankan cuti DTN tidak berhak menerima penghasilan dari negara.
  • Selama menjalankan cuti DTN tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.

7. Cuti ke Luar Negeri Karena Alasan Penting

  • Pengertian Cuti ke Luar Negeri: Adalah keadaan untuk tidak melaksanakan tugas kedinasan karena ke luar negeri yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu tertentu.
  • Maksud dari Alasan Penting:

 

III. PROSEDUR PENGAJUAN CUTI

CC BY-NC-ND 2.0 授权

喜欢我的作品吗?别忘了给予支持与赞赏,让我知道在创作的路上有你陪伴,一起延续这份热忱!