PEMBERIAN IZIN CUTI
PEMBERIAN IZIN CUTI
I. DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Kepala BKNNomor : 24 Tahun 2017 Tanggal 22 Desember 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2013 Tanggal 26 Juni 2013 tentang Cuti Ke Luar Negeri Karena Alasan Penting.
- Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0186/KUM/2014 Tanggal 23 April 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
- SE Nomor 850/0168-HKP.2/BKD tnggal 18 Januari 2017 tentang Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Cuti bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
II. JENIS CUTI
1. Cuti Tahunan
- PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
- Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
- Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga waktu yang kurang dari 3 hari kerja.
- Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun ybs, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti tahunan yang tidak diambil dalam 2 tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
- Cuti tahunan yang ditangguhkan dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
2. Cuti Besar
- PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar selama 1 bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun itu.
- Cuti besar dapat digunakan oleh PNS yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agamanya.
- Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 1 tahun apabila kepentingan mendesak.
- Selama menjalankan cuti besar PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
3. Cuti Sakit
- Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
- PNS yang sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS harus mengajukan cuti sakit dengan dilampirkan keterangan dokter.
- Cuti sakit dapat diberikan paling lama 1 tahun.
- Apabila belum sembuh, cuti ditambah paling lama 6 bulan, apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah/swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan
- PNS yang sudah menjalani cuti sakit selama 1 tahun 6 bulan dan belum sembuh sakitnya harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- PNS wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1,5 (satu setengah) bulan.
- PNS yang menjalankan cuti sakit mendapat penghasilan penuh.
4. Cuti Melahirkan
- Untuk kelahiran pertama, kedua dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan.
- kelahiran pertama adalah kelahiran pertama sejak ybs menjadi PNS.
- Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya dapat diberikan cuti besar.
- Lamanya cuti melahirkan adalah 3
- PNS yang menjalankan cuti melahirkan menerima penghasilan penuh.
5. Cuti karena Alasan Penting
- PNS berhak atas cuti alasan penting untuk paling lama 1 bulan.
- Dapat diberikan dengan/karena alasan :
- istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau Ibu, bapak,meninggal dunia serta untuk mengurus hak waris dari yang meninggal dunia.
- Melangsungkan perkawinan.
6. Cuti di luar Tanggungan Negara
- PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus dan karena alasan-alasan pribadi yang mendesak/penting dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
- Harus mendapat persetujuan dari BKN Pusat.
- Diberikan paling lama 3
- Cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang untuk paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting.
- PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara dibebaskan dari jabatan, kecuali karena persalinan ke-4.
- PNS yang menjalankan cuti DTN tidak berhak menerima penghasilan dari negara.
- Selama menjalankan cuti DTN tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.
7. Cuti ke Luar Negeri Karena Alasan Penting
- Pengertian Cuti ke Luar Negeri: Adalah keadaan untuk tidak melaksanakan tugas kedinasan karena ke luar negeri yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu tertentu.
- Maksud dari Alasan Penting: